DOWNLOAD PDF
Maskapai penerbangan ini didirikan oleh Sandra Ang dan Agung Laksono, yang juga menjabat sebagai Ketua DPR, dan mulai beroperasi pada 19 Desember 2003 dengan penerbangan perdana ke Balikpapan. Pada awal beroperasi Adam Air menggunakan dua Boeing 737 sewaan. Saat pertama diluncurkan, Adam Air mengklaim bahwa mereka menggunakan "Boeing 737-400 baru" walaupun ternyata pesawat Boeing mereka sebenarnya merupakan sewaan yang telah berusia lebih dari 15 tahun. Boeing telah menghentikan produksi 737-400 selama beberapa tahun.
DOWNLOAD PDF
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Sejarah singakat perusahaan Adam Air
Adam Air (didirikan sebagai PT Adam Sky Connection Airlines) adalah maskapai penerbangan swasta yang berbasisi di Jakarta Barat. Maskapai penerbangan ini mengoperasikan penerbangan berjadwal domestik ke 20 kota dan layanan internasional ke Penang dan Singapura. Basis utama dari maskapai penerbangan ini adalah di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta. Meskipun kadang dikatakan sebagai maskapai penerbangan bertarif rendah, ia memasarkan dirinya sebagai maskapai penerbangan yang berada di antara maskapai penerbangan bertarif rendah dan tradisional, menyediakan layanan makanan di atas pesawat dan tarif murah, mirip dengan yang diadaptasi oleh maskapai penerbangan yang berbasis di Singapura, Valuair. Sebelum kecelakaan Penerbangan 574, maskapai penerbangan ini menjadi maskapai penerbangan bertarif rendah dengan pertumbuhan tercepat di Indonesia.
Maskapai penerbangan ini didirikan oleh Sandra Ang dan Agung Laksono, yang juga menjabat sebagai Ketua DPR, dan mulai beroperasi pada 19 Desember 2003 dengan penerbangan perdana ke Balikpapan. Pada awal beroperasi Adam Air menggunakan dua Boeing 737 sewaan. Saat pertama diluncurkan, Adam Air mengklaim bahwa mereka menggunakan "Boeing 737-400 baru" walaupun ternyata pesawat Boeing mereka sebenarnya merupakan sewaan yang telah berusia lebih dari 15 tahun. Boeing telah menghentikan produksi 737-400 selama beberapa tahun.
Pada 9 November 2006, Adam Air menerima penghargaan Award of Merit dalam the Category Low Cost Airline of the Year 2006 dalam acara 3rd Annual Asia Pacific and Middle East Aviation Outlook Summit di Singapura. Setelah berbagai insiden dan kecelakaan yang menimpa maskapai-maskapai penerbangan di Indonesia, pemerintah Indonesia membuat pemeringkatan atas maskapai-maskapai tersebut. Dari hasil pemeringkatan yang diumumkan pada 22 Maret 2007, Adam Air berada di peringkat III yang berarti hanya memenuhi syarat minimal keselamatan dan masih ada beberapa persyaratan yang belum dilaksanakan dan berpotensi mengurangi tingkat keselamatan penerbangan. Akibatnya Adam Air mendapat sanksi administratif yang ditinjau ulang kembali setiap 3 bulan. Setelah tidak ada perbaikan kinerja dalam waktu 3 bulan, Air Operator Certificate Adam Air kemudian dibekukan. Pada April 2007, PT Bhakti Investama melalui anak perusahaannya Global Air Transport membeli 50% saham Adam Air dari keluarga Sandra Ang dan Adam Suherman, namun setahun kemudian pada 14 Maret 2008 menarik seluruh sahamnya karena merasa Adam Air tidak melakukan perbaikan tingkat keselamatan serta tiadanya transparansi. Kegiatan operasional Adam Air kemudian dihentikan sejak 17 Maret 2008 dan baru akan dilanjutkan jika ada investor baru yang bersedia menalangi 50 persen saham yang ditarik Bhakti Investama tersebut.
Pada 18 Maret 2008, izin terbang atau Operation Specification Adam Air dicabut Departemen Perhubungan melalui surat bernomor AU/1724/DSKU/0862/2008. Isinya menyatakan bahwa Adam Air tidak diizinkan lagi menerbangkan pesawatnya berlaku efektif mulai pukul 00.00 tanggal 19 Maret 2008. Sedangkan AOC (Aircraft Operator Certificate)nya juga ikut dicabut pada 19 Juni 2008, mengakhiri semua operasi penerbangan Adam Air.
BAB II
PENYEBAB PERUSAHAAN BANGKRUT
2.1 Faktor –Faktor Yang Menyebabkan Bangkrutnya Adam Air
Berikut ini beberapa penyebab bangkrutnya Adam Air, diantaranya faktor manusia, mesin, metode, dan lingkungan. Isu-isu mengenai ketidak terampilan pilot Adam Air dalam mengemudikan pesawat mengindikasikan adanya proses rekrutmen yang buruk dan kurangnya pelatihan yang diberikan dari pihak Adam Air. Selain itu, terdapat kontrak kerja yang tidak jelas antara para pegawai dan pihak manajemen.
Korupsi pun menjadi salah satu isu penting dalam runtuhnya Adam Air ini. Kasus-kasus korupsi yang terdapat pada Adam Air diantaranya korupsi BBM, audit tidak transparan, bukti-bukti pembelian suku cadang yang mahal namun tidak berkualitas baik dan adanya penipuan pada laporan kewajiban pajak.
Faktor usia pesawat menyumbang resiko yang cukup besar pada terjadinya kecelakaan pesawat. Mayoritas aircraft di Indonesia memang cukup tua. Hal ini berarti lower ownership cost. Namun dibutuhkan higher maintenance cost agar pesawat tetap dapat berfungsi dengan semestinya. Pesawat Adam Air sendiri sudah berumur 18 tahun saat kecelakaan terjadi dan telah melalui inspeksi seminggu sebelum kecelakaan. Diduga Adam Air tidak memiliki sistem maintenance yang baik dan memadai.
Etika bisnis yang buruk juga salah satu hal yang patut disoroti dalam kasus Adam Air ini. Tekanan psikologis yang diberikan pihak manajemen kepada seluruh karyawan termasuk pilot dan pramugari menjadi hal yang cukup menyalahi aturan. Selain itu sistem pembayaran hutang yang tidak teratur menjadikan Adam Air perusahaan penerbangan dengan tingkat hutang yang tinggi.
Ditinjau dari faktor lingkungan, Adam Air merupakan organisasi dengan tekstur lingkungan yang kacau dan memiliki ketidakpastian lingkungan yang tinggi. Adam Air juga melakukan Interlocking Directorates, yaitu pengangkatan Direktorat Keuangan yang berasal dari investor yaitu PT Bhakti Investama.
2.2 Kronologis Masalah PT Adam Air
Adam Skyconnection Airlines atau yang lebih dikenal dengan Adam Air mengalami pailit. Bermula kejadian jatuhnya pesawat Adam Air tahun 2008 dan merembet berbagai masalah selanjutnya. Klimaksnya pada 20 Maret 2008 maskapai tersebut di putus pailit. Berikut ini adalah kecelakaan-kecelakaan yang menimpa Adam Air :
1. 11 Februari 2006, Adam Air Penerbangan 782, Boeing 737-300, PK-KKEØ BH-782, Jakarta-Makassar, kehilangan arah dan mendarat di Bandara Tambolaka, NTT.
2. 1 Januari 2007, Adam Air Penerbangan 574, PK-KKW DHI-574, BoeingØ 737-400 Jakarta-Manado via Surabaya yang membawa 96 penumpang dan 6 awak pesawat, hilang di perairan Majene, Sulawesi Barat. Pesawat hancur berkeping-keping setelah hilang kendali dan menghunjam laut. Sementara itu, hanya sebagian kecil bagian pesawat yang dapat ditemukan. Sebanyak 102 penumpang dan awak pesawat tidak ditemukan. Penyebab kecelakaan seperti yang diumumkan oleh Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) adalah cuaca buruk, kerusakan pada alat bantu navigasi Inertial Reference System (IRS), dan kegagalan kinerja pilot dalam menghadapi situasi darurat.
Pada 7 Januari 2007, 16 pilot Adam Air mengundurkan diri karena mereka menilai buruknya standar keamanan dan sistem navigasi di pesawat-pesawat yang dinilai berkualitas jelek. Adam Air kemudian menuntut balik semua pilot ini karena kontrak kerja mereka belum habis. Dan tidak lama terjadi kecelakaan lagi pada tanggal 21 Februari 2007, Adam Air Penerbangan KI 172, PK-KKV, Boeing 737-33A Jakarta-Surabaya tergelincir di Bandara Juanda, Surabaya. Badan pesawat melengkung namun semua penumpang selamat. Atas peristiwa ini, Departemen Perhubungan Republik Indonesia memerintahkan untuk menghentikan sementara pengoperasian tujuh pesawat Boeing 737-300 milik Adam Air.
Pada 10 Maret 2008, pesawat Adam Air KI-292 Boeing 737-400 jurusan Jakarta-Batam tergelincir di landasan Bandar Udara Hang Nadim, Batam. Kondisi ini menimbulkan perselisihan antar pemegang saham dan manajemen perusahaan sehingga menyulitkan kondisi perusahan dan akhirnya PT. Bhakti Investama pada 14 Maret 2008 menarik seluruh sahamnya karena merasa Adam Air tidak melakukan perbaikan tingkat keselamatan serta tiadanya transparansi.
Kegiatan operasional Adam Air kemudian dihentikan sejak 17 Maret 2008 dan baru akan dilanjutkan jika ada investor baru yang bersedia menalangi 50 persen saham yang ditarik Bhakti Investama tersebut. Pada 18 Maret 2008, izin terbang atau Operation Specification Adam Air dicabut Departemen Perhubungan melalui surat bernomor AU/1724/DSKU/0862/2008. Isinya menyatakan bahwa Adam Air tidak diizinkan lagi menerbangkan pesawatnya berlaku efektif mulai pukul 00.00 tanggal 19 Maret 2008. Sedangkan AOC (Aircraft Operator Certificate) nya juga terancam dicabut apabila dalam 3 bulan mendatang tidak ada perbaikan. Sementara disisi lain nasib sekitar 3000 karyawan maskapai penerbangan Adam Air terancam di PHK (Pemutusan Hubungan Kerja).
Kasus dugaan penggelapan investasi di Adam Air senilai Rp 157 miliar dengan tersangka Wakil Komisaris Utama PT Adam Air, Sandra Ang disebut-sebut juga menjadi faktor runtuhnya Adam Air. Kasus ini bermula dari laporan Direktur Keuangan Adam Air yang juga perwakilan PT Global Transportation Services, Gustianto Kustianto. PT Global Transportation Services sendiri merupakan anak usaha Bhakti Investama yang memiliki 19 persen saham di Adam Air. Pada 26 Maret 2008, Gustianto melaporkan empat pendiri dan tiga direksi Adam Air dengan tudingan penggelapan dana perusahaan senilai Rp 157 miliar.
BAB III
STANDAR KEBANGKRUTAN
3.1 Pengertian Kebangkrutan
pengertian kebangkrutan merupakan kegagalan perusahaan dalam menjalankan operasi perusahaan untuk menghasilkan laba. Kebangkrutan juga sering disebut likuidasi perusahaan atau penutupan perusahaan atau insolvabilitas. Menurut Martin (1995) kebangkrutan sebagai suatu kegagalan yang terjadi pada sebuah perusahaan didefinisikan dalam beberapa pengertian yaitu:
1. Kegagalan ekonomi (economi Distressed)
Kegagalan dalam arti ekonomi biasanya berarti bahwa perusahan kehilangan uang atu pendapatan, perusahaan tidak mampu menutupi biayanya sendiri, ini berarti tingakat laanya lebih kecil dari biaya modal atau nilai sekarang dari arus kas perusahaan lebih kecil dari kewajiba. Kegagalan terjadi bila arus kas sebenarnya dari perusahaan tersebut jauh dibawah arus kas yang diharapkan. Bahkan kegagalan juga dapat berarti bahwa tingakt pendapatan atas biaya historis dari investasinya lebih kecil daripada biaya modal perusahaan yang dikeluarkan untuk sebuah investasi tersebut.
2. Kegagalan Keuangan (Financial Distressed)
Pengertian financial distressed adalah kesulitan dana baik dalam arti dana dalam pengertian kas atau dalam pengertian modal kerja. Sebagian asset liability management sangat berperan dalam pengaturan untuk menjaga agar tidak terkena financial distressed. Sedangkan menurut Adnan (2000) dalam Fakhrurozie (2007) kegagalan keuangan biasa diartikan sebagai insolvensi yang membedakan antara dasar arus kas dan dasar saham. Insolvensi atas dasar arus kas ada dua bentuk yaitu:
a. Insolvensi teknis (Technical Insolvency), terjadi apabila perusahaan tidak dapat memenuhi kewajiban pada saat jatuh tempo walaupun total aktivanya sudah melebihi total hutangnya.
b. Insolvensi dalam pengertian kebangkrutan (Insolvency in bankruptcy) , dimana didefinisikan sebagai kekayaan bersih negative dalam neraca konvensional atas nilai sekarang dan arus kas yang diharapkan lebih kecil dari kewajiban.
3.2 Syarat-Syarat Kebangkrutan
Pasal 2 ayat (1) menyebutkan bahwa debitor yang mempunyai dua atau lebih Kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya. Jadi, pada dasarnya setiap debitor dapat dinyatakan pailit sepanjang memenuhi ketentuan dalam Pasal 2 Undang-Undang Kepailitan. Berdasarkan ketentuan pasal tersebut di atas, maka syarat-syarat yuridis agar suatu perusahaan dapat dinyatakan pailit adalah sebagai berikut:
1. Adanya utang
Undang-Undang Kepailitan mengartikan utang dalam arti luas. Pengertian utang tidak terbatas pada utang yang timbul dari perjanjian utang piutang saja. Dalam UUK utang diartikan sebagai kewajiban yang dinyatakan atau dapat dinyatakan dalam jumlah uang baik dalam mata uang Indonesia maupun mata uang asing, baik secara langsung maupun yang akan timbul di kemudian hari atau kontinjen, yang timbul karena perjanjian atau undangundang dan yang wajib dipenuhi oleh Debitor dan bila tidak dipenuhi memberi hak kepada Kreditor untuk mendapat pemenuhannya dari harta kekayaan Debitor.
2. Minimal satu utang sudah jatuh tempo
Suatu utang yang jatuh tempo tentunya memberi hak bagi kreditor untuk menagih debitor seluruh jumlah utangnya. Menurut Jono, adanya persyaratan ini menunjukkan bahwa utang harus lahir dari perikatan yang sempurna. Dengan demikian utang yang lahir dari perikatan alamiah tidak dapat diajukan untuk permohonan pailit. Misalnya, utang yang lahir dari perjudian yang telah jatuh tempo, maka hal ini tidak melahirkan hak kepada kreditor untuk menagih utang tersebut. Dengan demikian meskipun debitor mempunyai kewajiban untuk melunasi utang itu, kreditor tidak mempunyai alas hak untuk menuntut pemenuhan utang tersebut yang berarti juga kreditor tidak berhak mengajukan permohonan pailit atas utang yang lahir dari perjudian
3. Minimal satu utang dapat ditagih
Undang-Undang menentukan bahwasanya untuk mengajukan pailit bisa dengan cukup satu utang saja yang telah jatuh tempo. Namun apakah setiap utangyang jatuh tempo ini selalu dapat ditagih. Misalnya, dalam keadaan yang memaksa (force majeur) yang terjadi bukan kehendak debitor. Ini perlu dipertimbangkan sebagai dasar alasan putusan pailit.
4. Adanya debitor
Adanya debitor ini harus dapat dibuktikan, siapa dan berapa jumlah utangnya. Debitor inilah yang nanti akan mengalami keadaan pailit berdasarkan putusan pengadilan
5. Adanya kreditor
Undang-Undang Kepailitan pada Penjelasan Pasal 2 ayat (1) juga menyatakan bahwa kreditor yang dapat mengajukan permohonan pernyataan pailit ialah ketiga golongan kreditor, yaitu :
a. Kreditor Khusus ( Separatis )
Kreditor khusus ialah kreditor yang mempunyai hak tanggungan, gadai, atau hak hak agunan atas kebendaan lainnya yang dapat mengeksekusi haknya sendiri, seolah-olah tidak terjadi kepailitan. Pemegang hak yang dapat mengeksekusi haknya tersebut, wajib memberikan pertanggung jawaban kepada kurator tentang hasil penjualan barang yang menjadi agunan dan menyerahkannya kepada kurator sisanya setelah dikurangi jumlah utang. Kreditor separatis ini diberikan kedudukan istimewa yang tidak dimiliki oleh kreditor lain yaitu :
b. Kreditor Istimewa ( Preferens)
Kreditor istimewa ialah kreditor yang piutangnya mempunyai kedudukan istimewa. Kreditor tersebut berhak atas pelunasan yang didahulukan atas penjualan harta pailit. Timbulnya hak istimewa yang dimiliki oleh golongan kreditor ini karena hak tersebut telah diberikan oleh Undang-Undang. Pasal 1134 KUHPerdata menyebutkan bahwa hak istimewa ialah suatu hak yang oleh undang-undang diberika kepada seorang berpiutang sehingga tingkatnya lebih tinggi dari pada orangberpiutang lainnya, semata-mata berdasarkan sifat piutangnya.
c. Kreditor Konkuren
Kreditor konkuren merupakan kreditor yang tidak termasuk golongan khusus atau golongan istimewa. Pelunasan piutang-piutang mereka dicukupkan dengan sisa hasil penjualan atau pelelangan hartya pailit sesudah diambil bagian golongan khusus dan golongan istimewa, sisa penjualan harta pailit itu dibagi menurut imbangan besar kecilnya piutang para kreditor konkuren itu.
3.3 Hutang PT Adam Air
Hasil verifikasi kurator menyebut, ada tiga kelompok kreditur yang diakui yaitu:
1. kreditur konkuren,
kreditur konkuren, yaitu kreditur yang tidak memiliki jaminan. Total ada 46 kreditur yang masuk kelompok ini, dengan nilai piutang sekitar Rp 96,23 miliar.
2. kreditur separatis
kreditur separatis yang terdiri 1.231 agen tiket dengan total piutang sekitar Rp 11,23 miliar. Selain itu, ada empat kreditur di luar agen tiket dengan jumlah piutang sekitar Rp 1,35 miliar
3. kreditur preveren
kreditur preveren dengan total piutang Rp 105 miliar. Kreditur yang memiliki hak istimewa atau mendapat prioritas pembayaran utang ini terdiri dari Forum Serikat Karyawan Adam Air (Forsikad), Ratih Sekarsari, Serikat Buruh Anak Bangsa, dan Joko Puspito cs.
BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Adapun kesimpulan yang dapat dituliskan sebagai berikut:
1. penyebab bangkrutnya Adam Air, diantaranya faktor manusia, mesin, metode, dan lingkungan.
2. kebangkrutan merupakan kegagalan perusahaan dalam menjalankan operasi perusahaan untuk menghasilkan laba.
3. Pasal 2 ayat (1) menyebutkan bahwa debitor yang mempunyai dua atau lebih Kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya.
4. Hasil verifikasi kurator menyebut, ada tiga kelompok kreditur yang diakui yaitu: kreditur konkuren, kreditur separatis, kreditur preveren
4.2 Saran
Adapun saran yang dapat mungkin dijadikan masukan dan perbaikan sebagai berikut :
1. Agar perusahaan tidak bangkrut sebaiknya perusahaan tersebut menganalisis kembali konsep strategi
2. Perusahaan harus mematuhi undang-undang yang telah di tetapkan untuk mengagnti rugi kerugian yang telah ditetapkan.
3. Pembaca dapat mengambil kesimpulan bahwa untuk membangun bisnis sebaiknya harus dengan strategi bisnis yang baik, serta mematuhi undang-undang yang berlaku guna mendapatkan kepercayaan dari para konsumen
DOWNLOAD PDF
0 comments:
Posting Komentar