Home » » MAKALAH DEMOKRASI DAN PENDIDIKAN DEMOKRASI

MAKALAH DEMOKRASI DAN PENDIDIKAN DEMOKRASI

https://www.semuanyaadasaja.blogspot.com
A. ARTI DAN MAKNA DEMOKRASI

Secara terminologi, banyak ahli yang mengemukakan pengertian demokrasi, namun dasar demokrasi selalu mengacu kepada rakyat, yaitu
  • Pelaksanaan kekuasaan negara ialah wakil rakyat yang terpilih karena rakyat yakin segala kepentingan akan diperhatikan
  • Cara melaksanakan kekuasaan negara dengan senantiasa mengingat kehendak rakyat dan memenuhi kehendak rakyat,
  • Batas kekuasaan negara demokrasi ditentukan dengan sebanyak mungkin memperoleh hasil yang diinginkan oleh rakyat asal tidak menyimpang dari dasar demokrasi.
Pengetian demokrasi yang sangat populer ialah pemerintahan dari rakyat,untuk rakyat, dan oleh rakyat(Abraham Lincoln). Pemerintah dari rakyat artinya presiden,gubernur, bupati, kepala desa,pemimpin politik telah dipilih dan mendapatkan mandat dari rakyat sehingga mengemban kepentingan rakyat. Pemerintah oleh rakyat artinya negara dijalankan oleh rakyat melalui mandat sehingga rakyat menjadi pengawas,yang dijalankan oleh wakil rakyat. Pemerintah untuk rakyat artinya hasil dan kebijaksanaan diarahkan pada kesejahteraan rakyat dan ats dasar aspirasi rakyat. Jadi demokrasi adalah pemerintahan yang berdasarkan kedaulatan rakyat.

B. JENIS-JENIS DEMOKRASI
a. Demokrasi berdasarkan cara penyampaian pendapat terbagi sebagai berikut ;
1.Demokrasi langsung, dalam demokrasi langsung rakyat diikutsertakan dalam pengambilan keputusan untuk  menjalankan kebijakan pemerintahan.
2.Demokrasi tidak langsung atau demokrasi perwakilan.  Dalam demokrasi ini, pengambilan keputusan dijalankan  oleh rakyat melalui wakil rakyat yang dipilihnya melalui Pemilu. Rakyat memilih wakilnya sendiri untuk membuat keputusan politik. Dengan kata lain, dalam demokrasi tidak langsung, aspirasi rakyat disalurkan melalui wakil-wakil rakyat duduk di lembaga perwakilan rakyat.
3.Demokrasi perwakilan dengan sistem pengawasan langsung dari rakyat.Demokrasi ini merupakan campuran antara demokrasi langsung dengan demokrasi perwakilan. Rakyat memilih wakilnya untuk duduk didalam lembaga perwakilan rakyat, tetapi wakil rakyat dalam menjalankan tugasnya diawasi rakyat melalui raferendum dan inisiatif rakyat. Demokrasi ini antara lain dijalankan  di Swiss . Referendum adalah pemungutan suara untuk mengetahui kehendak rakyat secara langsung. Referendum dibagi menjadi tiga macam:
§  Referendum wajib
Referendum ini dilakukan ketika ada perubahan atau pembentukan norma penting dan mendasar dalam UUD (konstitusi) atau UU yang sangat politis UUD atau UU tersebut yang telah dibuat oleh lembaga perwakilan rakyat dapat dilaksanakan setelah mendapat persetujuan rakyat melalui pemungutan suara terbanyak. Jadi, referendum ini dilaksanakan untuk meminta persetujuan rakyat terhadap hal yang dianggap sangat penting atau mendasar.
§  Referendum tidak wajib
Referendum ini dilaksanakan jika dalam waktu tertentu setelah rancangan undang-undang diumumkan, sejumlah rakyat mengsulkan diadakan referendum. Jika dalam wakyu tertentu tidak ada permintaan dari rakyat, rancangan undang-undang itu dapat menjadi undang-undanmg yang bersifat tetap.
§  Referendum konsultatif
Referendum ini hanya sebatas meminta persetujuan saja karena rakyat dianggap tidak mengerti permasalahannya. Pemerintah meminta pertimbangangan pada ahli bidang tertentu yang berkaitan dengan permasalahan tersebut. 

b.   Demokrasi berdasarkan titik perhatian atau perioritasnya terdiri dari :
1.   Demokrasi formal
            Demokrasi ini secara hukum menempatkan semua orang dalam kedudukan yang sama dalam bidang politik, tanpa mengurangi kesenjangan ekonomi. Individu diberi kebebasan yang luas sehingga demokrasi ini disebut juga demokrasi liberal
2.   Demokrasi material
     Demokrasi material memandang manusia mempunyai kesamaan dalam bidang sosial-ekonomi sehingga persamaan bidang politik tidak menjadi prioritas.
3.   Demokrasi campuran
     Demokrasi ini merupakan campuran dari kedua jenis demokrasi sebelumnya. Demokrasi ini berupa menciptakan kesejahteraan seluruh rakyat dengan menempatkan persamaan derajat dan hak setiap orang.

c.    Demokrasi dibagi berdasarkan prisip ideologi :
1.   Demokrasi liberal
Demokrasi ini memberikan kebebasan yang luas pada individu. Campur tangan pemeritah diminimalkan, bahkan ditolak. Tindakan sewenang-wenang pemerintah terhadap warganya dihindari. Pemerintah bertindak atas kostitusi (hukum dasar).
2.   Demokrasi rakyat atau demokrasi Proletar
Demokrasi ini bertujuan menyejahterakan rakyat. Negara yang dibentuk tidak mengenal perbedaan kelas. Semua warga negara mempunyai persamaan dalam hukum dan politik.
d.   Berdasarkan wewenang dan hubungan antara alat kelengkapan negara, demokrasi dibagi menjadi :
1.   Demokrasi sistem parlementer
Ciri-ciri pemerintahan parlementer antara lain :
a. DPR lebih kuat dari pemerintah ;
b.Menteri bertanggung jawab pada DPR;
c. Program kebijaksanaan kabinet disesuaikan dengan tujuan politik anggota parlemen;
d.                                 Kedudukan kepala negara sebagai simbol tidak dapat diganggu gugat.
2.   Demokrasi sistem pemisahan/pembagian kekuasaan (Presidensil).
Ciri-ciri pemerintahan yang menggunakan sistem presidensial adalah sebagai berikut :
a. Negara dikepalai presiden ;
b.Kekuasaan eksekutif presiden dijalankan berdasarkan kedaulatan yang dipilih dari dan oleh rakyat melalui badan perwakilan ;
c. Presiden mempunya kekuasaan mengangkat dan memberhentikan menteri ;
d.   Menteri tidak bertanggung jawabkepada DPR, tetapi kepada presiden; serta
e. Presiden dan DPR mempunya kedudukan yang sama sebagai lembaga negara, dan tidak dapat saling membubarkan.

CNILAI-NILAI DEMOKRASI
            Adapun yang paling utama dalam menentukan berlakunya sistem demokrasi disuatu negara ialah ada atau tidaknya asas demokrasi pada sistem itu, sebagai berikut;
a.    Pengakuan hak-hak asasi manusia sebagai penghargaan terhadap martabat manusia dengan tidak melupakan kepentingan umum.
b.   Adanya partisipasi dan dukungan rakyat pada pemerintah. Jika dukungan rakyat tidak ada, sulitlah dikatakan bahwa pemerintah itu adalah suatu pemerintahan demokrasi. 

Untuk melaksanakan nilai-nilai demokrasi perlu diselenggarakan beberapa lembaga berikut
a.    pemerintahan yang bertanggung jawab.
b.   Satu dewan perwakilan rakyat yang mewakil golongan-golongan dan kepentingan-kepentingan dalam masyarakat yang diplih melalui pemilahan umum secara bebas dan rahasia. Dewan ini harus mempunyai fungsi pengawasn terhadap penerintah. Tentu saja pengawasan yang konstruktif (titik membangun) dan sesuai normatif (akuran yang berlaku).
c.    Suatu organisasi politik yang mencakup satu atau lebih partai politik. Parpol ini menjaling hubungan yang rutin dan berkesinambungan, juga menghubungkan antara rakyat dan pemerintah
d.   Pers dan media masa yang bebas untuk menyatakan pendapat.
e.    Sistem peradilan yang bebas untuk mejamin hak-hak dan mempaertahankan keadilan.    

Kegagalan demokrasi Pancasila zaman orde baru, tidak berasal dari konsep dasar demokrasi Pacasila, tetapi lebih pada praktik atau pelaksanaannya yang mengingkari keberadaan demokrasi Pancasila itu.
Dengan telah diletakkannya dasar-dasar pelaksanaan demokrasi pancasila, persoalan berikutnya adalah bagaimana menggerakkan rakyat untuk berpartisipasi secara penuh dalam pelaksanaan pembangunan politik. Kunci semua pelaksanaan demokrasi tersebut adalah bagaimana pancasila dan UUD 1945 dapat dilaksanakan secara murni dan konsekuen. Usaha tersebut telah dilakukan oleh pemerintah orde baru, tetapi dalam pelaksanaannya banyak yang menginkarinya sehingga menimbulkan KKN (kolusi, korupsi, dan nepotisme).
Sebagaimana telah dijelaskan, meski orde baru jatuh, demokrasi pancasila tidak ikut jatuh. Hal ini karena pemerintahan orde reformasi tetap menjalankan pemerintahannya dengan demokrasi pancasila. Penegakan kehidupan yang lebih demokratis pada orde reformasi telah banyak diupayakan, antara lain sebagai berikut.
a. Diselenggarakannya pemilu tahun 1999 dengan berasaskan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, serta adil dan beradab.
b.Diberikannya kebebasan bagi warga negara untuk mendirikan partai politik pemilu 1999 diikuti oleh 48 partai politik.
c. Pers diberi kebebasan sehingga banyak sekali bermunculan media massa (cetak dan elektronik) baru.
d.                                        Kedudukan ketua MPR terpisah dari ketuaDPR.
e. Amandemen UUD 1945 yang banyak membatasi kekuatan Presiden.
f. Refungsional lembaga-lembaga tinggi negara.
g.Diselenggarakannya pemilu 2004, dengan pemilihan lagsung anggota DPR, DPRD, dan Presiden/Wakil Presiden.

Dengan demikian, dalam tahap awal reformasi ini, pemerintah baru menata bidang politik dan hukum (konstitusi), sedangkan bidang lainnya masih terus dalam tahap penataan. Pelaksanaan demokrasi Pancasila pada Orde Reformasi ini tetap harus bersumberkan pada hukum yang berlaku di Indonesia.                  

D. KEUNGGULAN DEMOKRASI
 Sebagaimana telah diuraikan, ciri-ciri demokrasi antara lain :
a)         keputusan diambil berdasarkan suara rakyat atau kehendak rakyat
b)        kebebasan individu dibatasi oleh kepentingan bersama, kepentingan bersama lebih kepentingan daripada kepentingan individu atau golongan;
c)         kekuasaan merupakan amanat rakyat, segala sesuatu yang dijalankan pemerintah adalah untuk kepentingan rakyat; serta
d)        kedaulatan ada di tangan rakyat, dan lembaga perwakilan rakyat mempunyai kedudukan penting dalam sistem kekuasaan negara.
Bentuk-bentuk pemeritahan :
Oligarki adalah sistem pemerintahan yang dijalankan oleh segelintir orang banyak. Partisipasi rakyat dalam pemerintahan dibatasi atau bahkan ditoadakan dengan dihapusnya lembaga perwakilan rakyat dan keputusan hukum tertinggi ada pada tangan segelintir orang tersebut.
Anarki adalah pemerintahan yang kekuasaannya tidak jelas, tidak ada peraturan yang benar-benar dapat dipatuhi. Setiap individu bebas menentukan kehendaknya sendiri-sendiri tanpa aturan yang jelas.
Mobokrasi adalah pemerintahan yang dikuasai olah kelompok orang untuk kepentingan kelompok yang berkuasa, bukan untuk kepentingan rakyat. Biasanya mobokrasi dipimpin oleh sekelompok orang yang mempunyai motivasi yang sama.
Diktator ialah kekuasaan yang terpusat pada seseorang yang berkuasa mutlak(otoriter).

E. DEMOKRASI DAN PELAKSANAANNYA DI INDONESIA
Dalam perjalanan sejarah bangsa, sejak kemerdekaan hingga sekarang, banyak pengalaman dan pelajaran yang dapat diambil, terutama pelaksanaan demokrasi di bidang politik. Ada tiga macam demokrasi yang pernah diterapkan dalam kehidupan ketatanegaraan di Indonesia, yaitu demokrasi liberal, demokrasi terpimpin, dan demokrasi Pancasila.
Demokrasi liberal bermuara pada kegagalan konstituante menetapkan UUD pengganti UUDS 1950. Demokrasi terpimpin di bawah pemerintahan Orde Lama dan demokrasi Pancasila di bawah pemerintahan Orde Baru. Meskipun konsep awal pada periode tersebut dimaksudkan sebagai implementasi dari sila keempat Pancasila, tetapi pada akhirnya kekuasaan terpusat pada tangan seorang Presiden.
Kegagalan orde lama dan orde baru untuk menegakkan nilai-nilai demokrasi menyebabkan bergulirnya reformasi. Dalam era reformasi ini, diharapkan nilai-nilai demokrasi dapat ditegakkan. Adapun nama demokrasi itu semuanya harus tetap dalam kerangka supremasi hukum dan peraturan perundangan yang berlaku.
 Untuk lebih memahami perkembangan pemerintahan demokrasi yang pernah ada Indonesia, dibawah ini akan diuraikan penjelasannya.
a.Demokrasi Parlementer (Liberal)
Demokrasi Parlementer di negara kita telah dipraktikkan pada masa berlakunya UUD 1945 periode pertama (1945-1949), kemudian dilanjutkan pada masa berlakunya RIS 1949 dan UUDS 1950. Pelaksanaan Demokrasi Parlementer tersebut secara yuridis formal berakhir pada tanggal 5 juli 1959 bersamaan dengan pemberlakuan kembali UUD 1945.
Pada masa berlakunya Demokrasi Parlementer (1945-1959), kehidupan politik dan pemerintahan tidak stabil sehingga program dari suatu kabinet tidak dapat dilaksanakan dengan baik dan berkesinambungan. Salah satu faktor penyebab ketidak stabilan tersebut adalah sering bergantinya kabinet yang bertugas sebagai pelaksana pemerintahan. Misalnya, selama tahun 1945-1959 dikenal beberapa kabinet, antara lain Kabinet Syahrir I, Kabinet Syahrir II, dan Kabinet Amir Syarifuddin. Sementara itu, 1950-1959 umur kabinet kurang lebuh hanya satu tahun dan terjadi tujuh kali pergantian kabinet, yaitu Kabinet Natsir, Sukimin, Wilopo, Ali Sastro Amidjojo II, dan Kabinet Juanda.
Mengapa dalam sistem pemerintahan parlementer, kabinet sering diganti? Hal ini terjadi karena dalam negara demokrasi dengan sistem kabinet parlementer, kedudukan kabinet berada di bawah DPR (parlemen) dan keberadaannya sangat bergantung pada dukungan DPR. Apabila kebijakan kabinet tidak sesuai dengan aspirasi rakyat yag tercermin di DPR (parlemen), maka DPR dapat menjatuhkan kabinet dengan mosi tidak percaya.
Faktor lain yang menyebabkan tidak tercapainya stabilitas politik adalah perberdaan pendapat yang sangat mendasar di antara partai politik yang ada saat itu. Sebagai contoh dapat dikaji peristiwa kegagalan konstituante memperoleh kesepakatan tentang dasar negara. Pada saat itu, terdapat dua kubu yang bertentangan, yaitu satu pihak ingin tetap mempertahankan Pancasila sebagai dasar negara, dan dipihak lain menghendaki kembali pada Piagam Jakarta yang berarti menghendaki Islam sebagai dasar negara. Pertentangan tersebut terus berlanjut dan tidak pernah mencapai kesepakatan. Merujuk pada kenyataan politik pada masa itu, jelas bahwa keadaan partai-partai politik pada saat itu lebih menonjolkan perbedaan-perbedaan paham dari pada mencari persamaan-persamaan yang dapat mempersatukan bangsa.
Beranjak dari berbagai kegagalan dan kelemahan itulah maka demokrasi parlementer di indonesia ditinggalkan dan diganti dengan demokrasi terpimpin sejak 5 Juli 1959.
b.Demokrasi Pancasila Terpimpin
Adanya kegagalan konstituante dalam menetapkan UUD baru, yang diikuti suhu politik yang memanas dan membahayakan keselamatan bangsa dan negara, maka pada 5 Juli 1959 Presiden Soekarno mengeluarkan suatu keputusan yang dikenal dengan Dekrit Presiden.
Dekrit presiden dipandang sebagai usaha untuk mencari jalan dari kemacetan politik melalui pembentukan kepemimpinan yang kuat untuk mencapai hal tersebut, di Indonesia pada saat itu digunakan demokrasi terpimpin. Istilah Demokrasi terpimpin untuk pertama kalinya dipakai secara resmi dalam pidato presiden Soekarno pada 10 November 1956 ketika membuka sidang konstituante di Bandung.
Persoalan sekarang, mengapa lahir demokrasi Terpimpin? Demokrasi terpimpintimbul dari keisyafan, kesadaran,dan keyakinan terhadap keburukan yang diakibatkan oleh praktik Demokrasi Parlementer (liberal) yang melahirkan tepecahnya masyarakat, baik dalam kehidupan politik maupun dalam tatanan kehidupan ekonomi.
            Secara konsepsional,demokrasi terpimpin berarti pemerintah rakyat yang dipimpin oleh hikmatkebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Dalam konteks ini, mengandung arti bahwa yang membimbing dan sekaligus landasan kehidupan demokrasi di Indonesia adalah sila keempat pancasila, dan tidak pada perseorangan atau pimpinan.
Apabila dikaji dari hakikat dan ciri negara demokrasi, dapat dikatakan bahwademokrasi terpimpin dalam banyak aspek telah menyimpang dari dari demokrasi konstitusional. Deemokrasi Terpimpin menonjolkan “kepimimpina” yang jauh lebih besar daripada demokrasinya sehingga idedasar demokrasi kehilangan artinya. Akibat dominannya kekuasaan presiden dan kurang berfungsinya lembaga legislatif dalam mengontrol pemerintahan, maka kebijakan pemerintah sering kali menyipan dari ketentuan UUD 1945.misalnya, pada 1960 presiden membubarkan DPR hasil pemilihan umum tahun 1955 dan digantikan oleh DPR Gotong Royong melalui penetapan Presiden;pimpinan DPR/MPR dijadikan menteri sehingga otomatis menjadi pembantu Presiden;dan pengankatan Presiden seumur hidup melalui Tap. MPRS No. III/MPRS/1963.
Secara konsepsional pula, demokrasi terpimpin memiliki kelebihan yang dapat mengatasi permasalahan yang dihadapi masyarakat pada waktu itu. Hal itu dapat dilihat dari ungkapan Bung Karno ketika memberikan amanat pada konstituante tanggal 22 April 1959 tentang pokok-pokok demokrasi terpimpin antara lain:
1.   Demokrasi terpimpin bukanlah diktator, berlainan dengan demokrasi sentralisme, dan berbeda pula dengan demokrasi liberal yang dipraktikkan selama ini;
2.   demokrasi terpimpin adalah demokrasi yang cocok dengan kepribadian dan dasar hidup bangsa indonesia;
3.   demokrasi terpimpin adalah demokrasi di segala soal kenegaraan dan kemasyarakatan yang meliputi bidang politik, ekonomi dan sosial;
4.   inti daripada pimpinan dalam demokrasi terpimpin adalah permusyawatan yang di pimpin oleh hikmat kebijaksanaan, bukan oleh perdebatan, penyiasatan yang di akhiri dengan pengaduan kekuatan, serta penghitungan suara pro dan kontra; serta
5.   oposisi, dalam arti melahirkan pendapat yang sehat dan yang membangun, diharuskan dalam alam demokrasi terpimpin.
 Adapun yang penting ialah perwakilan yang harus dipimpin dengan hikmat kebijaksanaan:
o Tujuan melaksanakan demokrasi terpimpin ialah mencapai suatu masyarakat yang adil dan makmur, yang penuh dengan kebahagiaan material dan spiritual;
o sebagai alat, demokrasi terpimpin mengenal juga kebebasan berpikir dan berbicara, tetapi dalam batas-batas tertentu, yakni batas keselamatan negara, kepentingan rakyat banyak, kesusilaan, dan pertanggung jawaban kepada tuhan:
o Masyarakat adil makmur tidak lain daripada suatu masyarakat teratur dan terpimpin.
o Berdasarkan pokok pikiran di atas, tampak bahwa demokrasi Terpimpin tidak bertentangan dengan pancasila dan UUD 1945, serta budaya bangsa Indonesia. Namun dalam praktiknya, konsep-konsep tersebut tidak direalisasikan sebagaimana mestinya sehingga seing kali menyimpang dari nilai-nilai pancasila, UUD 1945, dan budaya bangsa.

c.Demokrasi Pancasila pada Orde Baru
1)      Latar Belakang dan Makna Demokrasi Pancasila
Banyaknya berbagai penyelewengan dan permasalahan yang dialami bangsa Indonesia pada masa berlakunya demokrasi parlementer dan demokrasi terpimpin, dianggap karena kedua jenis demokrasi tidak cocok diterapkan di Indonesia yang bernapaskan kekeluargaan dan gotong- royong. Sejak lahirnya Orde Baru diberlakukan Demokrasi Pancasila sampai saat ini. Secara konsepsional, demokrasi pancasila masih dianggap dan dirasakan paling cocok diterapkan di Indonesia. Demokrasi Pancasila bersumberkan pada pola  pikir dan tata nilai sosial budaya bangsa Indonesia, dan menghargai hak individu yang tidak terlepas dari kepentingan sosial. Misalnya, “kebebasan” berpendapat merupakan hak setiap warga negara yang harus dijunjung tinggi oleh penguasa. Dalam demokrasi Pancasila hak tersebut tetap dihargai, tetapi harus diimbangi dengan kebebasan yang bertanggung  jawab.

Secara lengkap makna demokrasi pancasila adalah: “ Kerakyatam yang dipimpin oleh hikmat kebijaksaan dalam permusyawaratan/ perwakilan; yang berketuhanan Yang Maha Esa; yang berkemanusiaan yanng adil dan beradab; yang berpersatuan Indonesia; serta yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Berdasarkan rumusan tersebut terkandung arti bahwa dalam menggunakan hak-hak demokrasi haruslah disertai tanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa menurut keyakinan agama masing-masing; menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan sesuai dengan martabat dan harkat manusia; haruslah menjamin persatuan dan kesatuan bangsa; serta harus dimanfaatkan untuk mewujutkan keadilan sosial. Jadi demokrasi pancasila berpangkal tolak dari kekeluargaan dan gotong- royang. Semangat kekeluargaanitu sendiri sudah lama danut dan berkembang dalam masyarakat indonesia, khususnya di masyarakat pedesaan. Menurut Soepomo dalam masyarakat yang dilandasi semangat kekeluargaan, sumber filosofi yang paling tepat adalah aliran pikiran Integralistik.
            Dengan demikian, dalam demokrasi Pancasila nilai-nilai perbedaan tetap dipelihara sebagai sebuah kekayaan dan anugrah Tuhan YME.
2)      Ciri dan Aspek Demokrasi Pancasila                                       
            Demokrasi pancasila memiliki ciri khas, antara lain bersifat kekeluargaan dan kegotongroyongan yang bernafaskan Ketuhanan Yang maha Esa;menghargai hak-hak asasi manusia dan menjamin adanya hak-hak miniritas; pengambilan keputusan sedapat mungkin didasarkan atas musyawarah untik mufakat; serta bersendi atas hukum.
            Dalam demokrasi pancasila, kehidupan ketatanegaraan harus berdasarkan atas kelembagaan hal ini bertujuan untuk menyelesaikan segala sesuatu melalui saluran-saluran tertentu sesuai dengan UUD 1945. hal ini penting untuk menghindari adnya kegoncangan politik dalam negara.
            Selain mewarnai berbagai bidang kehidupan seperti poltik, ekonomi, sosial, dan budaya, demokrasi pancasila pun mengandung berbagai aspek. Menurut S.Pamudji dalam bukunya “Demokrasi Pancasila dan Ketahanan Nasional”, aspek-aspek yang terkandung demokrasi pancasila itu adalah :
a. Aspek Formal, yakni aspek yang mempersoalkan proses dan caranya rakyat menunjuk wakilnya dalam badan perwakilan rakyat dan dalam pemerintahan, serta bagaimana mengatur permusyawaratan wakil rakyat secara bebas,terbuka, dan jujur untuk mencapai konsensus bersama;
b. Aspek Materil,yakni aspek yang mengemukakan gambaran manusia, indonesia sesuai dengan gambaran, harkat, dan martabat tersebut;
c. Aspek Normatif (kaidah), yakni aspek yang mengungkapkan seperangkat norma atau kaidah yang menjadi pembimbing dan kriteria dalam mencapai tujuan kenegaraan. Norma penting yang harus diperhatikan adalah persatuan dan soladaritas, keadilan,serta kebenaran;
d. Aspek Optatif, yakni aspek yang mengetengahkan tujuan atau keinginan yang hendak dicapai. Tujuan ini meliputi tiga hal,yaitu terciptanya negara Hukum, negara Kesejahteraan,dan negara kebudayaan
e. Aspek Organisasi, yakni aspek yang mempersoalkan organisasi sebagai wadah pelaksanaan demokrasi pancasila. Wadah tersubut harus cocok dengan tujuan yang hendak dicapai. Organisasi ini meliputi sistem pemerintahan atau lembaga negara serta organisasi sosial-politik di masyarakat; serta
f. Aspek Kejiwaan, aspek kejiwaan demokrasi pancasila ialah senangat para penyelenggara negara dan semangat para pemimpin pemerintahan. dalam jiwa demokrasi pancasila dikenal;
a)      jiwa demokrasi pancasila pasi, yakni hak untuk mendapat perlakuan secara demokratis pancasila;
b)      jiwa demokrasi pancasila aktif, ijwa yang mengandung kesediaan untuk memperlakukan pihak lain sesuai dengan hak-hak yang diberikan oleh demokrasi pancasila;
c)      jiwa demokrasi Pancasila rasional, yakni jiwa objektif dan masun akal tanpa meninggalkan jiwa kekeluargaan dalam pergaulan masyarakat; serta
d)     jiwa pengabdian, yakni kesediaan berkorban demi menunaikan tugas jabatan yang dipangkunya, serta jiwa kesediaan berkorban untuk sesama manusia dan warga negara.

Apabila kita kaji ciri dan prinsip demokrasi Pancasila, dapat dikatakan bahwa demokrasi Pancasila tidak bertentangan dengan prinsip demokrasi konsttusional. Namun, praktik demokras yang dijalankan pada masa orde baru masih terdapat berbagai penyimpangan yang tidak sejalan dengan ciri dan prinsip demokrasi pancasila. Penyingpangan tersebut secara transparan terungkap setelah munculnya gerakan “Reformasi” dan jatuhnya kekuasaan Orde Baru.Di antara penyimpangan yang dilakukan penguasa Orde Baru, khususnya yang berkaitan dengan demokrasi pancasila, yaitu:
-      penyelenggaraan pemilihan umum yang tidak jujur dan tidak adil:
-      penegakan kebebasan berpolitik bagi pegawai Negeri Sipil (monoloyalitas) khususnya dalam pemilihan umum. PNS seolah-olah digiring  untuk mendukung OPP tertentu sehingga pemilihan umum tidak kompetitif
-      masih ada intervensi pemerintah terhadap lembaga peradilan;
-      kurangnya jaminan kebebasan mengemukakan pendapat sehingga sering terjadi penculikan terhadap aktivis vokal;
-      sistem kepartaian yang tidak otonom dan berat sebelah, serta format politik yang tidak demokratis;
-      maraknya pratik kolusi, korupsi, dan nepotisme, baik dalam bidang ekonomi maupum dalam bidang politik dan hukum;
-      menteri-menteri dan gubernur diangkat menjadi anggota MPR;
-      menciutkan jumlah partai politk dan sekaligus membatasi kesempatan partisipasi politik rakyat (misalnya, kebijakan floating mass); serta
-      adanya pembatasan kebebasan pers dan media massa melalui pencabutan/pembatalan SIUP.
d. Pelaksanaan Demokrasi Pada Orde Reformasi
Pelaksanaan demokrasi pancasila pada Orde Reformasi tampak lebih marak dibandingkan dengan masa Orede Baru. Orde Reformasi ini merupakan konsensus untuk mengadakan demokratisasi dalam segala bidang kehidupan. Diantara bidang kehidupan yang menjadi sorotan utama untuk direformasi adlah bidang politik, ekonomi, dan hukum. Reformasi ketiga bidang tersebut harus dilakukan sekaligus karena reformasi politik yang berhasil mewujudkan demokratisasi politik, tidak menjadi demokratisasi kolusi. Demikian pula, tanpa demokratisasi poltik, prinsip rule of law  sulit diwujudkan. Sehubungan dengan ini, badan peradilan yang otonom, berwibawa, dan yang mampu menerapkan prinsip rule of law itu hanya dapat terwujud apabila ada demokratisasi politik.

Perubahan yang terjadi pada Orde reformasi ini dilakukan secara bertahap karena memang reformasi berbeda dengan revolusi yang bekonotasi perubahan mendasar pada semua komponen dalam suatu sistem politik yang cendrun menggunakan kekerasan. Menurut Hutington (Chaedar, 1998), reformasi mengandung arti: “ perubahan yang mengarah pada persamaan politik, sosial, dan ekonomi yang lebih merata termasuk perluasan basis partisipasi politik rakyat”  pada reformasi di Indonesia sekarang ini, upaya meningkatkan partisipasi politik rakyat dalam kehidupan bermasyarakat,berbangsa, dan bernegara merupakan salah satu sasaran agenda reformasi.
Demokrasi yang dijalankan pada masa reformasi ini masih tetap demokrasi pancasila. Perbedaanya terletak pada aturan pelaksanaan dan praktik penyelenggaraan.untuk mewujudkan praktik demokrasi yang sesuai dengan tuntunanreformasi,harus dimulai dari pembentukan peraturan yang mendorong terjadinya demokratisasi dalam bidang kehidupan. Untuk itu, pada 10 s.d. 13 November 1998, MPR mengadakan sidang istimewa dan berhasil mengubah, serta merncabut Ketetapan MPR sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan aspirasi rakyat. Selain itu, ditetapkan pula beberapa Ketetapan MPR yang mengatur materi baru.
Lahirnya Ketetapan MPR diikuti oleh ditetapkannya undang-undang orrganik yang berkaitan dengan kehidupan demokratis. Misalnya, undang-undang politik, undang-undang tentang otonomi daerah, dan undang-undang tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum. Oleh karena itu, untuk memahami demokrasi pada Orde Reformasi ini, petama harus mengkaji Ketetapan  MPR hasil Sidang Istimewa MPR 1998 beerta peraturan perundang lainnya; kemudian melihat praktir pelaksanaan dari peraturan tersebut.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan dan praktik pelaksanaan demokrasi tersebut, terdapat beberapa perubahan pelaksanaan demokrasi pada Orde Reformasi sekarang ini yaitu:
a.  Pemilihan umum lebih demokratis;
b. Partai politik lebih mandiri;
c.  Pengaturan HAM; serta
d.                                                       Lembaga demokrasi lebih berfungsi.      
Secara khusus, perkembangan demokrasi dalam negara-kebangsaan indonesia dapat dikembalikan pada dinamika kehidupan bernegara indonesia sejak proklamasi kemerdekaan sampai saat ini. Hal tersebut daat diketahui dengan mengacu kepada konstitusi yang pernah dan sedang berlaku, yakni UUD 1945,  Konstitusi RIS, UUDS 1950, serta praksis kehidupan bernegara dan bermasyarakat yang menjadi dampak langsung, dampak pengiring dari berlakunya setiap konstitusi, serta dampak perkembangan internasional pada setiap zamannya.

F. PENDIDIKAN DEMOKRASI
Dalam Undang-Undang No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dinyatakan pula bahwa Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
a. Pendidikan Demokrasi:
           i.   Pedidikan demokrasi secara formal, yaitu pendidikan yang melewati tatap muka, diskusi timbal balik, perensentasi, serta studi kasus untuk memberikan gambaran kepada siswa bagaimana agar mencintai negara dan bangsa. Pendidikan formal biasanya dilakukan di sekolah dan di perguruan tinggi.
         ii.   Pedidikan demokrasi secara informal, yaitu pendidikan yang melewati tahap pergaulan di rumah ataupun masyarakat sebagai bentuk aplikasi nilai berdemokrasi. Selain itu, sebagai hasil interaksi terhadap lingkungan sekitarnya yang langsung dirasakan hasilnya.
       iii.   Pendidikan nonformal, yaitu pendidikan yang melewati tahap diluar lingkungan masyarakat. Pendidikan ini lebih makro dalam berinteraksi sebab pendidikan diluar sekolah mempunyai variable ataupun parameter yang signifikan terhadap pembentukan jiwa seseorang.

b.Visi Pendidikan Demokrasi
Sebagai wahana substantif, pedagogis, dan sosial kultural untuk membangun cita-cita, nilai, konsep, prisip, sikap, serta keterampilan demokrasi dalam diri warga negara melalui pengalaman hidup dan kehidupan demokrasi dalam berbagai konteks.

c. Misi Pendidikan Demokrasi
        i.      Memfasilitasi warga negara untuk mandapatkan berbagai akses kepada dan menggunakan secara cerdas berbagai sumber informasi tentang demokrasi dalam teori dan praktik untuk berbagai konteks kehidupan. Dengan demikian, dapat dimiliki wawasan  yang luas dan memadai.
      ii.      Memfasilitasi warga Negara untuk dapat melakukan kajian konseptual dan operasional secara cermat dan bertanggung jawab terhadap berbagai cita-cita. Juga, sebagai instrumentasi praksis demokrasi agar mendapatkan keyakinan dalam melakukan pengambilan keputusan individual dan atau kelompok dalam kehidupannya sehari-hari, serta berargumentasi atas keputusannya itu.
    iii.      Memfasilitasi warga Negara untuk memperoleh dan memanfaatkan kesempatan berpartisipasi, serta cerdas dan bertanggung jawab dalam praksis kehidupan demokrasi di lingkungannya, seperti mengeluarkan pendapat, berkumpul, berserikat, memilih, serta memonitor, dan mempengaruhi kebijakan publik.

Merujuk dari visi dan misi, maka strategi dasar pendidikan demokrasi yang dikembangkan adalah strategi pemanfaatan aneka media dengan sumber belajar berupa kajian interdisipliner, masalah sosial, aksi sosial, studi kasus, dan sebagainya.
            Buah dari pendidikan demokrasi ialah kemampuan peserta didik dalam memahami bahwa demokrasi bukan hanya sesuatu yang dianggap benar(taken for granted) tetapi juga merupakan sikap hidup yang memerlukan usaha nyata dari setiap warga negara maupun penyelenggara Negara untuk berperilaku mendukung pemerintahan demokrasi.
https://www.semuanyaadasaja.blogspot.com

0 comments:

PopAds.net - The Best Popunder Adnetwork

Popular Posts - Last 30 days

 

Dapatkan Hosting dengan Diskon Hingga 20%


Selesaikan misinya dan dapatkan hingga ratusan dolar per hari


Download Aplikasinya dan Dapatkan Promo Menarik


Get paid to share your links!
Support : Chemical Engineering | Himatemia Unimal 2014/2015 | Teknik Kimia
Copyright © 2018. Berkah Mencari Ilmu - All Rights Reserved
Contact us +6281288573161
Published by Mhd Haris lazuar Saragih Saragih | Linda Ratna Sari
Proudly powered by Berkah mencari Ilmu