Judul :
Kegiatan Industri dan Dampaknya Bagi Lingkungan
Penyusun :
Jasmani, Andri, Tasya, Taufik, Rafika, Andrie, Budi, Risky
https://www.semuanyaadasaja.blogspot.com
BAB II
PEMBAHASAN
Berdasarkan Masalah yang telah dirumuskan pada Bab I, Pembahasan masalah akan menyajikan tentang (1) konsep kegiatan industri (2) dampak dan tantangan pembangunan industri di indonesia (3) potret sektor industri di indonesia.
2.1 Konsep Industri
Istilah industri mempunyai dua arti. Pertama, industri adalah himpunan perusahaan-perusahaan sejenis, seperti industri kosmetik yang terdiri dari perusahaan penghasil produk kosmetik. Kedua, industri sebagai suatu sektor ekonomi yang melakukan kegiatan produktif untuk mengolah bahan mentah menjadi barang jadi atau barang setengah jadi, atau sering disebut sebagai industri pengolahan.
Menurut Sadono Sukirno (2000), industri mempunyai dua pengertian yaitu pengertian secara umum dimana industri diartikan sebagai perusahaan yang menjalankan operasi kegiatan ekonomi yang tergolong ke dalam sektor sekunder. Sedangkan yang kedua adalah industri diartikan sebagai kumpulan perusahaan yang menghasilkan barang yang sama dalam suatu pasar. Industri itu juga dibagi menjadi tiga yaitu industri primer, sekunder, dan tersier.
2.1.1 Sejarah Industri di Indonesia
Pada tahun 1920an sektor industri di indonesia masih banyak yang dikuasai asing. Jenis industri yang ada saat itu adalah alat- alat rumah tangga. Tenaga kerja terpusat pada pertanian dan perkebunan demi memenuhi kebutuhan kolonial balanda. Perusahaan besar hanya ada dua buah saja. Pada tahun 1939 mayoritas tenaga kerja bekerja pada pengolahan makanan, tekstil, dan barang logam. Investasi pada masa itu sebagian besar dikuasai swasta. Pada masa kependudukan jepang industri berkembang buruk, ha itu karena larangan impor bahan mentah.
Pada tahun 1951 pemerintah mendorong perkembangan industri kecil dan membatasi berkembangnya industri besar yang ikuasai asing. Tahun 1957 sektor indstri mulai mengalami kemunduran karena situasi politik yang belum mendukung dan kurangnya tenaga kerja yang trampil. Pada saat orde baru kebijakan ekonomi dikomplekskan dan salah satunya adalah mengundang investor asing. Kebijakan- kebijakan ekonomi ini mampu membawa indonesia kedalam kondisi yang lebih baik.
2.1.2 Faktor Yang Mempengaruhi Industri
Jika kita perhatikan kegiatan ekonomi sekunder, yaitu industri manufaktur, pada dasarnya nampak adanya tiga usaha dan kegiatan pokok yang satu sama lain saling berkaitan, yaitu: usaha-usaha pengumpulan dan pengambilan bahan mentah, kegiatan pengolahan, dan usaha-usaha pemasaran hasilnya. Berbagai aspek kegiatan industri tersebut, maka High Smith (1963) menggolongkan syarat dan faktor-faktor yang mempengaruhi usaha dan kegiatan industri, yaitu sebagai berikut:
- Faktor Sumber Daya. Faktor sumber daya, khususnya sumber daya alam sebagai pendukung industri yang penting adalah : bahan mentah, sumber energy, persediaan air, faktor iklim dan bentuk lahan (landform)
- Faktor Sosial. Faktor sosial yang berpengaruh terhadap usaha dan perkembangan industri antara lain: penyediaan tenaga kerja, kemampuan-kemampuan teknologi, dan kemampuan-kemampuan mengorganisasi.
- Faktor-faktor Ekonomi. Faktor ekonomi yang paling penting adalah : pasaran, transportasi, modal, masalah harga tanah dan pajak.
- Faktor Kebijakan Pemerintah. Kebijakan pemerintah yang mempengaruhi usaha dan perkembangan industri, misalnya: ketentuan-ketentuan perpajakan dan tarif, pembatasan impor-ekspor, pembatasan jumlah dan macam industri, penentuan daerah industry dan lain-lain.
2.2 Berbagai Kasus Kerusakan Lingkungan Hidup dan Tuntutan Melestarikannya dengan Undang-Undang
Berikut ini dikemukakan berbagai kasus kerusakan kualitas lingkungan hidup manusia di dunia. Kerusakan yang semakin parah dan membahayakan ini, menuntut dunia bisnis dan perusahaan untuk melakukan perbaikan dan memelihara kelestariannya di masa depan, seperti:
1. Air Pollution
CO2 yang dikeluarkan oleh otomotif di metropolitan area telah melewati
batas ambang keselamatan. Polusi oleh pabrik-pabrik industri berat menyebabkan hujan asam yang merusak hutan. Peraturan menggunakan saringan udara, dan teknologi pengurangan emisi sulphur dikeluarkan.
2. Water Pollution
Banyak terjadi kasus industri membuang limbah-industri ke sungai, danau atau laut. Keracunan penghuni sungai dan laut semakin merajalela. Indirect impact pada manusia sebagian besar pemerintah kota negara industri mengeluarkan undang-undang kualitas air sungai. Larangan penggunaaan phosphat. Masih banyak proses dumping sisa oli mobil, air limbah rumah tangga dan deterjen.
3. Land Pollution
Dua isu utama yang dihadapi saat ini adalah:
1) bagaimana memulihkan kerusakan kualitas tanah yang tererosi oleh polusi dalam proses produksi yang dilakukan oleh perusahaan, dan
2) bagaimana mencegah kerusakan kualitas tanah, yaitu mengeluarkan berbagai kebijakan pemerintah yang efektif dalam membatasi limbah industri dan penanganan sampah kota.
Masalah utama dalam penanganan kerusakan akibat land pollution ini dihadapkan oleh kenyataan lapangan berikut ini:
- Racun limbah industri umumnya berasal dari bahan kimia berbahaya dan sisa-sisa dari radioaktif
- Banyaknya produksi limbah seperti Amerika Serikat setiap pabrik setiap tahunnya menghasilkan sekitar 40-60 ton limbah.
- Produk limbah tersebut tidak dapat dimusnakan
- Perlu tempat khusus sebagai tempat pembuangan
- Proses daur ulang kaleng, kertas, plastik, kaca dsb masih belum dilakukan secara masal.
2.3 Kewajiban yang Perlu Dilakukan oleh Pengusaha
Secara umum telah banyak tulisan maupun himbauan yang perlu dilakukan oleh pengusaha dalam meminimalisir kerugian yang dialami konsumen, karyawan, investor, maupun kerusakan kualitas lingkungan hidup lebih lanjut. Beberapa rekaman sara-saran kewajiban-kewajiban yang perlu dilakukan perusahaan mencakup hal-hal berikut:
1. Kewajiban Terhadap Konsumen
- Konsumen memiliki hak untuk mendapatkan produk yang aman
- Konsumen memiliki hak untuk mendapatkan informasi tentang spesifikasi produk yang dijual perusahaan.
- Konsumen memiliki hak untuk didengarkan, perusahaan dapat membuka kontak pelanggan melalui Kotak Pos.
- Konsumen memiliki hak untuk dapat memilih barang yang mereka beli
- Kolusi dalam penetapan harga yang merugikan konsumen tidak dilakukan.
- Kampanye iklan sering tidak dilakukan secara berlebihan.
- Kampanye iklan diikuti oleh produksi dan distribusi produk sesuai dengan pesan-pesan iklan
2. Kewajiban Terhadap Karyawan
- Melakukan proses seleksi dan penempatan pegawai secara transparan dengan mengajak para calon pegawai dari sekitar komunitas untuk berpartisipasi
- Memberikan posisi jabatan dan balas jasa gaji dan pengupahan, serta promosi jabatan tanpa memadang asal gender, suku bangsa, senioritas dan asal negara.
- Mematuhi peraturan dan UU ketenagakerjaan yang dikeluarkan oleh Pemerintah
3. Kewajiban Terhadap Investor
- Meniadakan berbagai potensi kecurangan yang mungkin timbul di perusahaan terhadap investor.
- Menghindari praktek membuat laporan keuangan yang disemir dan tidak sesuai dengan standar pelaporan akuntansi yang berlaku
- Melakukan perbuatan ilegal seperti mengeluarkan cek kosong dan proses pencucian uang
- Melakukan proses “insider trading” dalam menjual kertas berharga perusahaan.
- Mematuhi ketentuan tentang GAAP (generally accepted accounting practices), ketentuan pasar modal bagi para emiten dan pedoman yang diberlakukan perusahaan
4. Kewajiban Terhadap Masyarakat dan Lingkungan Hidup
- Menjalankan program community social responsibility, khususnya yang berkaitan dengan pelestarian kualitas lingkungan hudup.
- Memperhitungkan dampak lintas sektor dalam proses produksi memanfaatkan bahan baku alam secara berkelanjutan.
- Menerapkan prinsip SIDEC, Sustainabilitas, Interdependence, Diversitas, Equity, Cohesion dalam memanajen pengelolaan dan pemanfaatan lingkungan alam.
- Mengembangkan pola hidup “kekitaan” ketimbang “keakuan”
- Menghasilkan proses produksi dengan mengoptimalkan upaya renewable resources, daur ulang non-renewable resources, mengupayakan zero-waste clean technology; dan pemanfaatan tataruang dan proses produksi dengan sedikit limbah dan polusi.
2.4 Masalah Lingkungan dalam Pembangunan Industri
Jika kita ingin menyelamatkan lingkungan hidup, maka perlu adanya itikad yang kuat dan kesamaan persepsi dalam pengelolaan lingkungan hidup. Pengelolaan lingkungan hidup dapatlah diartikan sebagai usaha secara sadar untuk memelihara atau memperbaiki mutu lingkungan agar kebutuhan dasar kita dapat terpenuhi dengan sebaik-baiknya.
Memang manusia memiliki kemampuan adaptasi yang tinggi terhadap lingkungannya, secara hayati ataupun kultural, misalnya manusia dapat menggunakan air yang tercemar dengan rekayasa teknologi (daur ulang) berupa salinisasi, bahkan produknya dapat menjadi komoditas ekonomi. Tetapi untuk mendapatkan mutu lingkungan hidup yang baik, agar dapat dimanfaatkan secara optimal maka manusia diharuskan untuk mampu memperkecil resiko kerusakan lingkungan.
2.4.1 Dampak Industri dan Teknologi terhadap Lingkungan
Pentingnya inovasi dalam proses pembangunan ekonomi di suatu negara, dalam hal ini, pesatnya hasil penemuan baru dapat dijadikan sebagai ukuran kemajuan pembangunan ekonomi suatu bangsa. Dari berbagai tantangan yang dihadapi dari perjalanan sejarah umat manusia, kiranya dapat ditarik selalu benang merah yang dapat digunakan sebagai pegangan mengapa manusia “survival” yaitu oleh karena teknologi.
Teknologi memberikan kemajuan bagi industri baja, industri kapal laut, kereta api, industri mobil, yang memperkaya peradaban manusia. Teknologi juga mampu menghasilkan sulfur dioksida, karbon dioksida, CFC, dan gas-gas buangan lain yang mengancam kelangsungan hidup manusia akibat memanasnya bumi akibat efek “rumah kaca”.
Teknologi yang diandalkan sebagai instrumen utama dalam “revolusi hijau” mampu meningkatkan hasil pertanian, karena adanya bibit unggul, bermacam jenis pupuk yang bersifat suplemen, pestisida dan insektisida. Dibalik itu, teknologi yang sama juga menghasilkan berbagai jenis racun yang berbahaya bagi manusia dan lingkungannya, bahkan akibat rutinnya digunakan berbagi jenis pestisida ataupun insektisida mampu memperkuat daya tahan hama tanaman misalnya wereng dan kutu loncat.
Teknologi juga memberi rasa aman dan kenyamanan bagi manusia akibat mampu menyediakan berbagai kebutuhan seperti tabung gas kebakaran, alat-alat pendingin (lemari es dan AC), berbagai jenis aroma parfum dalam kemasan yang menawan, atau obat anti nyamuk yang praktis untuk disemprotkan, dan sebagainya. Serangkai dengan proses tersebut, ternyata CFC (chlorofluorocarbon) dan tetra fluoro ethylene polymer yang digunakan justru memiliki kontribusi bagi menipisnya lapisan ozon di stratosfer.
2.4.2 Keracunan Bahan Logam / Metaloid pada Industrialisasi
Banyak pekerja yang dalam melakukan kegiatan pekerjaannya rentan terhadap bahaya bahan beracun. Terutama para pekerja yang bersentuhan secara langsung maupun tidak langsung dengan bahan beracun. Bahan beracun dalam industri dapat dikelompokkan dalam beberapa golongan, yaitu :
- senyawa logam dan metaloid,
- bahan pelarut,
- gas beracun,
- bahan karsinogenik,
- pestisida.
Suatu bahan atau zat dinyatakan sebagai racun apabila zat tersebut menyebabkan efek yang merugikan pada yang menggunakannya. Hal ini dapat dilihat berdasarkan keterangan sebagai berikut.
Pertama, suatu bahan atau zat, termasuk obat, dapat dikatakan sebagai racun apabila menyebabkan efek yang tidak seharusnya, misalnya pemakaian obat yang melebihi dosis yang diperbolehkan.
Kedua, suatu bahan atau zat, walaupun secara ilmiah dikategorikan sebagai bahan beracun, tetapi dapat dianggap bukan racun bila konsentrasi bahan tersebut di dalam tubuh belum mencapai batas atas kemampuan manusia untuk mentoleransi.
Ketiga, kerja obat yang tidak memiliki sangkut paut dengan indikasi obat yang sesungguhnya dianggap sebagai kerja racun.
Bahan atau zat beracun pada umumnya dimasukkan sebagai bahan kimia beracun, yaitu bahan kimia yang dalam jumlah kecil dapat menimbulkan keracunan pada manusia atau makhluk hidup lainnya. Pada umumnya bahan beracun, terutama yang berbentuk gas, masuk ke dalam tubuh manusia melalui pernapasan dan kemudian beredar ke seluruh tubuh atau menuju organ tubuh tertentu.
Bahan beracun tersebut dapat langsung mengganggu organ tubuh tertentu seperti hati, paru-paru dan lainnya, tetapi zat beracun tersebut juga dapat berakumulasi dalam tulang, darah, hati, ginjal atau cairan limfa dan menghasilkan efek kesehatan dalam jangka panjang. Pengeluaran zat beracun dari dalam tubuh dapat melalui urine, saluran pencernakan, sel epitel dan keringat.
Klasifikasi Toksisitas
Untuk mengetahui apakah suatu bahan atau zat dapat dikategorikan sebagai bahan yang beracun (toksik), maka perlu diketahui lebih dahulu kadar toksisitasnya. Menurut Achadi Budi Cahyono dalam buku “Keselamatan Kerja Bahan Kimia di Industri” (2004), toksisitas adalah ukuran relatif derajat racun antara satu bahan kimia terhadap bahan kimia lainnya pada organism yang sama. Sedangkan Depnaker (1988) menyatakan bahwa toksisitas adalah kemampuan suatu zat untuk menimbulkan kerusakan pada organism hidup.
Kadar racun suatu zat danyatakan sebagai Lethal Dose-50 (LD-50), yaitu dosis suatu zat yang dinyatakan dalam milligram bahan per kilogram berat badan, yang dapat menyebabkan kematian pada 50% binatang percobaan dari suatu kelompok spesies yang sama.
Selain LD-50 juga dikenal istilah LC-50 (Lethal Concentration-50), yaitu kadar atau konsentrasi suatu zat yang dinyatakan dalam milligram bahan per meter kubik udara (part per million/ppm), yang dapat menyebabkan 50% kematian pada binatang percobaan dari suatu kelompok spesies setelah binatang percobaan tersebut terpapar dalam waktu tertentu.
1) Efek dan Proses Fisiologis
Efek toksik akut berkolerasi secara langsung dengan absorpsi zat beracun. Sedangkan efek toksik kronis akan terjadi apabila zat beracun dalam jumlah kecil diabsorpsi dalam waktu lama yang apabila terakumulasi akan menyebabkan efek toksik yang baru. Secara fisiologis proses masuknya bahan beracun ke dalam tubuh manusia atau makhluk hidup lainnya melalui beberapa cara, yaitu: (1) Inhalasi (pernapasan), (2) Tertelan, (3) Melalui kulit. Bahan beracun yang masuk ke dalam tubuh tersebut pada akhirnya masuk ke organ tubuh tertentu melalui peredaran darah secara sistemik.
Organ tubuh yang terkena racun di antaranya adalah paru-paru, hati, susunan syaraf pusat, sumsum tulang belakang, ginjal, kulit, susunan syaraf tepi, dan darah. Organ tubuh yang sangat penting tersebut akan dapat mengalami kerusakan dan tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya jika terkena racun.
2) Pertolongan Korban
Apabila di suatu indutri terdapat pekerja yang menjadi korban terkena bahan beracun, maka perlu segera dilakukan pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K), yang secara garis besar sebagai berikut:
- Apabila bahan beracun terhirup maka korban segera dibawa ke lingkungan yang berudara bersih.
- Apabilan bahan beracun masuk ke dalam mata maka mata korban segera dicuci dengan air bersih yang mengalir secara terus menerus selama 5 – 10 menit.
- Meminumkan karbon aktif kepada korban untuk menurunkan konsentrasi zat beracun dengan cara adsorpsi.
- Meminumkan air bersih kepada korban untuk pengenceran racun.
- Meminumkan susu kepada korban untuk menetralkan dan mengadsorpsi asam atau basa kuat dan fenol.
- Untuk memperlambat atau mengurangi pemasukan racun maka dapat diberikan garam laksansia (hanya boleh dilakukan oleh paramedis) yang akan merangsang peristaltik dari seluruh saluran pencernakan sebagai efek osmotik akan memperlambat absorpsi air dan membuat racun terencerkan.
- Jika keracunan sudah agak lama maka korban dibuat muntah untuk mengosongkan lambung, dengan pemberian larutan NaCl (garam dapur) hangat. Tetapi hal ini tidak diperbolehkan untuk korban yang masih pingsan atau keracunan deterjen, bensin, CCl4.
- Korban segera dibawa ke klinik kesehatan.
2.5 Keracunan Bahan Organis pada Industrialisasi
Kemajuan industri selain membawa dampak positif seperti meningkatnya pendapatan masyarakat dan berkurangnya pemgangguran juga mempunyai dampak negatif yang harus diperhatikan terutama menjadi ancaman potensial terhadap lingkungan sekitarnya dan para pekerja di industri. Salah satu industri tersebut adalah industri bahan-bahan organik yaitu metil alkohol, etil alkohol dan diol.
Tenaga kerja sebagai sumber daya manusia adalah aset penting dari kegiatan industri, disamping modal dan peralatan. Oleh karena itu tenaga kerja harus dilindungi dari bahaya-bahaya lingkungan kerja yang dapat mengancam kesehatannya.
Metil alkohol dipergunakan sebagai pelarut cat, sirlak, dan vernis dalam sintesa bahan-bahan kimia untuk denaturalisasi alkohol, dan bahan anti beku. Pekerja-pekerja di industri demikian mungkin sekali menderita keracunan methanol. Keracunan tersebut mungkin terjadi oleh karena menghirupnya, meminumnya atau karena absorbsi kulit. Keracunan akut yang ringan ditandai dengan perasaan lelah, sakit kepala, dan penglihatan kabur, Keracunan sedang dengan gejala sakit kepala yang berat, mabuk , dan muntah, serta depresi susunan syaraf pusat, penglihatan mungkin buta sama sekali baik sementara maupun selamanya.
Pada keracunan yang berat terdapat pula gangguan pernafasan yang dangkal, cyanosis, koma, menurunnya tekanan darah, pelebaran pupil dan bahkan dapat mengalami kematian yang diseabkan kegagalan pernafasan. Keracunan kronis biasanya terjadi oleh karena menghirup metanol keparu-paru secara terus menerus yang gejala-gejala utamanya adalah kabur penglihatan yang lambat laun mengakibat kan kebutaan secara permanen. Nilai Ambang Batas (NAB) untuk metanol di udara ruang kerja adalah 200 ppm atau 260 mg permeterkubik udara.
Etanol atau etil alkohol digunakan sebagai pelarut, antiseptik, bahan permulaan untuk sintesa bahan-bahan lain. Dan untuk membuat minuman keras. Dalam pekerjaan-pekerjaan tersebut keracunan akut ataupun kronis bisa terjadi oleh karena meminumnya, atau kadang-kadang oleh karena menghirup udara yang mengandung bahan tersebut, Gejala-gejala pokok dari suatu keracunan etanol adalah depresi susunan saraf sentral.Untunglah di Indonesia minum minuman keras banyak dihindari oleh pekerja sehingga ”problem drinkers” di industri-industri tidak ditemukan, NAB diudara ruang kerja adalah 1000 ppm atau 1900 mg permeter kubik.
Keracunan-keracunan oleh persenyawaan-persenyawaan tergolong alkohol dengan rantai lebih panjang sangat jarang, oleh karena makin panjang rantai makin rendah daya racunnya. Simptomatologi, pengobatan, dan pencegahannya hampir sama seperti untuk etanol. Seperti halnya etanol, persenyawaan persenyawaan yang tergolong diol mengakibatkan depresi susunan saraf pusat dan kerusakan-kerusakan organ dalam seperti ginjal, hati dan lain lain.
Tanda terpenting keracunan adalah anuria dan narcosis. Keracunan akut terjadi karena meminumnya, sedangkan keracunan kronis disebabkan penghirupan udara yang mengandung bahan tersebut. Pencegahan-pencegahan antara lain dengan memberikan tanda-tanda jelas kepada tempat-tempat penyimpanan bahan tersebut.
Keracunan toksikan tersebut diatas tidak akan terjadi manakala lingkungan kerja tidak sampai melebihi Nilai Ambang Batas dan pemenuhan standart dilakukan secara ketat. Masyarakat sekitar suatu perusahaan industri harus dilindungi dari pengaruh-pengaruh buruk yang mungkin ditimbulkan oleh industrialisasi dari kemungkinan pengotoran udara, air, makanan, tempat sekitar dan lain-lain oleh sampah, air bekas dan udara dari perusahaan-perusahaan industri.
Semua perusahaan industri harus memperhatikan kemungkinan adanya pencemaran lingkungan, dimana segala macam hasil buangan sebelum dibuang harus betul-betul bebas dari bahan yang bisa meracuni.
Untuk maksud tersebut, sebelum bahan-bahan tadi keluar dari suatu industri harus diolah dahulu melalui proses pengolahan. Cara pengolahan ini tergantung dari bahan apa yang dikeluarkan. Bila gas atau uap beracun bisa dengan pembakaran atau dengan cara pencuciaan melalui proses kimia sehingga uap/ udara yang keluar bebas dari bahan-bahan yang berbahaya. Untuk udara atau air buangan yang mengandung partikel/bahan beracun, bisa dengan cara pengendapan, penyaringan atau secara reaksi kimia sehingga bahan yang keluar tersebut menjadi bebas dari bahan-bahan yang berbahaya.
Pemilihan cara ini pada umumnya didasarkan atas faktor-faktor:
- Bahaya tidaknya bahan-bahan buangan tersebut.
- Besarnya biaya agar secara ekonomi tidak merugikan perusahaan
- Derajat efektifnya cara yang dipakai.
- Kondisi lingkungan setempat.
Selain oleh bahan-bahan buangan, masyarakat juga harus terlindungi dari bahaya-bahaya oleh karena produk-produknya sendiri dari suatu industri. Dalam hal ini pihak konsumen harus terhindar dari kemungkinan keracunan atau terkenanya penyakit oleh hasil-hasil produksi. Karena itu sebelum dikeluarkan dari perusahaan, produk-produk ini perlu pengujian terlebih dahulu secara seksama dan teliti apakah tidak akan merugikan masyarakat.
2.6 Dampak Positif dan Negatif Pembangunan Industri
Adapun dampak positif dan negatif dari pembangunan industri yaitu antara lain:
1. Dampak positif pembangunan industri:
- Menambah penhasilan penduduk
- Menghasilkan aneka barang
- Mengurangi ketergantungan dengan Negara lain
- Memperbesar kegunaan bahan mentah
- Bertambahnya devisa Negara
2. Dampak negatif pembangunan industri:
- Terjadinya arus urbanisasi
- Terjadinya pencemaran lingkungan
- Adanya sifat konsumerisme
- Lahan pertanian semakin kurang
- Cara hidup masyarakat berubah
- Limbah industri menyebabkan polusi tanah
https://www.semuanyaadasaja.blogspot.com
DAFTAR PUSTAKA
E. Maryani. 1998. Geografi Ekonomi. Bandung: Jurusan Geografi UPI http://www.bunghatta.info/content.php?article.212
Gunawan, Agus. 2015. Makalah Sektor Indutri di Indonesia, (Online), (http://pakguruhonorer.blogspot.co.id), diakses 1 Maret 2020
Machmud, Amir. 2016. Perekonomian Indonesia. Penerbit Erlangga. Bandung
___________. 2017. Klasifikasi Industri di Indonesia, (Online), (www.ilmugeografi.com), diakses 1 Maret 2020.
http://businessenvironment.wordpress.com/2007/04/30/kewajibanperusahaan-
memenuhi-tuntutan-sosial/
http://id.wikipedia.org/wiki/Industri
0 comments:
Posting Komentar